KENDARINEWS.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil langkah nyata menata pengelolaan kekayaan daerah dengan melelang 27 unit kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai. Kegiatan ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, sekaligus menjadi cara transparan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penjabat Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Fadlansyah, menegaskan bahwa lelang ini bukan sekadar membuang aset, melainkan bagian dari siklus pengelolaan yang sehat. “Kendaraan yang dilelang ini sudah melewati usia ekonomis dan teknisnya. Jika tetap dipertahankan, biaya perawatannya justru akan membebani keuangan daerah. Melalui lelang terbuka, prosesnya jadi akuntabel, sesuai aturan, dan hasilnya langsung masuk ke kas daerah,” ujarnya saat membuka acara lelang.
Ia juga mengapresiasi kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mendata dan menyerahkan kendaraan‑kendaraan tersebut. Selain itu, ia mengingatkan agar aset yang masih berfungsi tetap dijaga dan dipelihara agar bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pelayanan publik.
Kepala KPKNL Kendari, Irfan Nugraha, menjelaskan bahwa lelang kali ini meliputi 27 lot, terdiri dari 16 unit sepeda motor dan 11 unit mobil dinas. Nilai limit awal ditetapkan sebesar Rp267,5 juta, sedangkan taksiran awal mencapai Rp239 juta. Berkat antusiasme peserta, harga penawaran melonjak bahkan ada yang naik berkali‑lipat dari nilai dasar.
“Kini lelang tidak harus datang ke lokasi. Masyarakat bisa mengikuti secara daring lewat situs resmi lelang.go.id, cukup dengan KTP. Ini membuka kesempatan yang adil bagi siapa saja,” jelasnya.
Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lelang. “Lelang resmi selalu punya jadwal jelas, harga terbuka, dan panjar disetor ke rekening negara, bukan rekening pribadi. Pastikan informasinya hanya dari saluran resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Umikun Latifah, menyampaikan bahwa rencana pelelangan ini telah diumumkan secara luas sejak 12 Juni 2026. “Selain mengurangi beban biaya perawatan, hasil lelang ini akan menambah pemasukan daerah. Langkah ini akan dilanjutkan secara bertahap untuk kendaraan lain yang sudah tidak layak pakai setelah melalui penilaian terlebih dahulu,” pungkasnya.
Dengan cara ini, Pemprov Sultra membuktikan bahwa pengelolaan aset daerah bisa berjalan tertib, hemat biaya, dan tetap memberikan manfaat ekonomi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.









































