KENDARINEWS.COM– Seorang warga Kota Kendari berinisial Hasni, A.Md, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/281/VI/2025/SPKT/Polda Sultra pada 20 Juni 2025.
Dalam laporannya, Hasni menunjuk dua orang sebagai terlapor, yaitu Nd yang tercatat sebagai Direktur PT Amanah Jaya Properti, serta An selaku Komisaris perusahaan yang sama.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Juli 2024, ketika Hasni tertarik menjalin kerja sama sebagai subkontraktor pembangunan unit rumah program BTN Tahap 3 di kawasan Perumahan BTN Griya Land Puuwatu, Kendari. Pada kesempatan itu, kedua terlapor diklaim menjanjikan keuntungan bersih sebesar Rp20 juta untuk setiap unit rumah yang dikerjakan.
Mengikuti kesepakatan tersebut, Hasni menyerahkan dana sebesar Rp415 juta pada 17 Juli 2024 dengan dilengkapi bukti kwitansi. Untuk 8 unit rumah yang disepakati, pelapor mengharapkan pengembalian modal sekaligus keuntungan total senilai Rp575 juta.
Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, janji tersebut tidak kunjung dipenuhi. Hasni menyatakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, bahkan surat somasi yang dikirimkan pada November 2025 juga tidak mendapatkan tanggapan. Ia menduga komunikasi sengaja diputus oleh pihak terlapor.
Kuasa Hukum: Semua Jalur Damai Sudah Ditempuh
Kuasa hukum pelapor, Azwar Anas, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai jalan terakhir. “Klien kami sudah berusaha menyelesaikan secara musyawarah dan mengirimkan surat peringatan, namun tidak ada tanggapan. Akhirnya kami memutuskan melaporkan ke kepolisian agar proses hukum berjalan, kami juga sudah mengajukan dan buat laporan ke Bank dan BPN untuk dilakukan Penonaktifan SHM,”ujarnya.
Azwar menambahkan bahwa pembangunan perumahan yang menjadi objek kerja sama diketahui sudah selesai dibangun, sehingga ia berharap dana milik kliennya dapat dikembalikan sesuai kesepakatan awal. “Kami menduga ada unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur pasal 492 dan pasal 468 KUHP UU nomor 1 tahun 2023.” tegasnya.
Polda Sultra Terima Laporan, Proses Hukum Berjalan
Pihak Polda Sulawesi Tenggara melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima dan mencatat laporan tersebut. Saat ini perkara sedang dalam tahap penelitian awal untuk mengumpulkan fakta dan keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Sementara itu, upaya konfirmasi ke pihak terlapor juga belum berhasil dilakukan.
.









































