KENDARI – Jajaran Polsek Sawa berhasil membongkar jaringan pencurian yang meresahkan warga sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026. Operasi pengembangan kasus yang dilakukan Sabtu (11/7/2026) mengungkap total 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di lima desa: Ulu Sawa, Laimeo, Tanjung Laimeo, Puupi, dan Pudonggala.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Sawa IPDA Laode Bilhudah bersama personel Reskrim dan Intelkam, berbasis laporan warga serta hasil penyidikan lanjutan setelah pengamanan empat pelaku pada 10 Juli 2026. Tersangka yang ditetapkan adalah Adi Saputra (18), M Ibrahim (17), Arpandi (16), dan Waode Rafani (16), sementara satu orang lagi berinisial Rahek (16) masih dalam daftar pencarian orang karena diduga berperan memasarkan barang curian.
Kelompok ini bergerak terencana: Adi selaku koordinator lapangan, sementara lainnya bertugas sebagai pengintai maupun eksekutor. Mereka beraksi pukul 21.00 hingga 04.00 WITA lewat jalur tersembunyi, menyasar tabung gas LPG 3 kg, speaker, mesin air, kompresor, hingga besi bekas. Barang curian dijual murah di sekitar maupun di luar wilayah Sawa dengan berbagai cara pengangkutan.
Penyidik menduga motif utama ekonomi, dengan dugaan sebagian hasil digunakan untuk penyalahgunaan narkotika yang masih didalami. Barang bukti yang disita berjumlah puluhan unit barang senilai belum diumumkan, polisi masih mencari korban yang belum melapor serta mengungkap kemungkinan pelaku lain.










































