KENDARINEWS.COM–Pihak Lanud Haluoleo (HLO) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait pemeriksaan salah seorang oknum anggotanya oleh aparat kepolisian dalam dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Kendari.
Melalui keterangan resmi, Komandan Lanud HLO Kolonel Pnb Tarmuji Hadi Susanto yang disampaikan Kepala Penerangan Lanud HLO Lettu Sus Yusuf, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh terhadap penegakan dan supremasi hukum.
“Lanud Haluoleo tidak memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran pidana. Namun perlu dipahami, proses yang sedang berjalan saat ini merupakan bentuk sinergi dan transparansi antarinstansi, bukan pembiaran,” ujar Lettu Sus Yusuf, Sabtu (28/2).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif yang diduga terlibat tindak pidana dilakukan melalui mekanisme koordinasi antara Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan prosedur hukum yang harus ditempuh guna memastikan proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanud HLO juga mengimbau media dan masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, status oknum anggota yang dimaksud masih dalam tahap pendalaman penyelidikan.
“Lanud HLO dalam hal ini POM AU akan melakukan investigasi internal secara paralel guna memastikan apakah terdapat keterlibatan langsung atau hanya kesalahpahaman informasi. Kami ingin seluruh proses berjalan objektif dan transparan,” lanjutnya.
Lebih jauh, pihak Lanud menilai proses pemeriksaan ini menjadi cerminan sinergitas antara TNI dan Polri di Kendari yang berjalan baik. Lanud HLO, kata dia, bersikap kooperatif dan membuka ruang seluas-luasnya bagi kepolisian untuk melaksanakan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap disiplin dan aturan, Lanud Haluoleo menegaskan akan memproses anggotanya sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terbukti melakukan pelanggaran.










































