Perkuat Tata Kelola RSUD, Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Konawe Selatan‎

KENDARINEWS.COM-i – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan daerah terus diperkuat melalui pembenahan regulasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Selatan tentang Pedoman Pengadaan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Selatan, Rabu (18/2/2026).

‎Harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan BLUD RSUD berjalan profesional, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Penguatan regulasi dinilai penting agar rumah sakit daerah mampu beradaptasi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks.

‎Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menitikberatkan pada pengaturan mekanisme rekrutmen tenaga profesional yang kompeten, sistem kerja yang jelas, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BLUD.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menekankan bahwa regulasi yang kuat akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

‎“Rumah sakit daerah membutuhkan tenaga profesional yang kompeten dan dikelola melalui sistem yang jelas. Karena itu, pedoman pengadaannya harus dirumuskan secara cermat agar mendukung tata kelola yang profesional dan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas,” ujar Topan Sopuan.

Tinggalkan Balasan