KENDARINEWS.COM- – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Kasus ini terungkap sebagai hasil pengembangan operasional unit terkait peredaran narkotika di wilayah Kolaka.
Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, pada Selasa (27/1) malam. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 21 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 63,03 gram.
Selain narkotika, tim juga menyita barang bukti non-narkotika berupa dompet, timbangan digital, satu ball plastik klip kosong, dua dos bekas lipstik, satu alat hisap (bong), dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam.
“Saat interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaannya dan rencananya akan diedarkan. Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dwi Arif.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Kolaka menegaskan komitmen memberantas narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (fad)










































