KENDARINEWS.COM– Seiring dengan resmi diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak Jumat (2/1/2026), sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru. Salah satu poin yang paling menjadi sorotan adalah pengaturan hukuman bagi koruptor, yang batas pidana minimalnya dikurangi dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara, meskipun ancaman maksimal tetap berat yaitu penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa seluruh lembaga negara termasuk KPK wajib mematuhi peraturan yang telah disahkan. “Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” tegasnya kepada wartawan Minggu (4/1/2026). KPK juga berkomitmen menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan ketentuan baru.
Senada dengan itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa panduan implementasi KUHP dan KUHAP baru telah ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Semua unsur Polri yang menangani penegakan hukum seperti Bareskrim, Kortas Tipidkor, dan Densus 88 Antiteror kini telah menjalankan tugas berdasarkan pedoman baru tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan versi lama yang diterbitkan pada tahun 1981. KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk menyelaraskan dengan KUHP Nasional baru. Selain kasus korupsi, regulasi baru juga mengatur poin penting seperti anjuran unjuk rasa tanpa pemberitahuan, pasal penghinaan presiden, larangan ajaran Marxisme-Leninisme, dan pengaturan pidana sosial.
Di Sultra: 35 Kasus Korupsi Ditangani Tahun 2025
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mencatat peningkatan kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 35 perkara korupsi, naik 6 kasus dibanding tahun 2024, dengan total 19 tersangka.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp23,27 miliar, dan kami berhasil menyelamatkan sebanyak Rp13,5 miliar dari tujuh perkara yang telah diselesaikan,” jelasnya. Sisanya masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil audit resmi dari BPK sebagai dasar kelanjutan penanganan hukum, dengan penegasan bahwa semua proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.










































