KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.

Uang itu diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo di lobi Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (24/12/2025).

Turut hadir anggota Kabinet Merah Putih antara lain Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Seskab Teddy Indra Wijaya.










































