Warga Konsel Menolak Ekspansi Sawit di TN Rawa Aopa

KENDARINEWS.COM — Warga Desa Lanowulu dan Tatangge, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), menolak rencana perluasan perkebunan sawit di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW). Para petani meminta pemerintah lebih memprioritaskan penyediaan lahan pertanian pangan, terutama sawah dan tanaman hortikultura, ketimbang membuka lahan baru untuk sawit.

Penolakan ini muncul menyusul dugaan pembukaan lahan sawit di kawasan taman nasional sejak 2024. Selain sawit, warga juga menyoroti adanya pembangunan jalan, jembatan, serta kebun nilam di wilayah konservasi yang dilindungi undang-undang.

Lahan yang dimaksud berada di hutan penghubung antara Konsel dan Kolaka Timur (Koltim), tepatnya di Desa Tinabite, Kecamatan Mataosu Bombana, dan Desa Awiu, Kabupaten Koltim.

Ketua Kelompok Tani setempat, Kamaruddin, menjelaskan bahwa jumlah kepala keluarga di Desa Lanowulu dan Tatangge terus bertambah setiap tahun. Saat ini, sekitar 100 kepala keluarga baru belum memiliki akses lahan pertanian.

“Petani padi kesulitan memperoleh izin membuka lahan sawah, sementara perkebunan sawit justru berkembang di sekitar kawasan taman nasional,” ungkapnya, kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai melalui Kepala Seksi SPTN Wilayah II, Aris, menyatakan pihaknya telah menindak pembukaan jalan di dalam kawasan taman nasional. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini dalam proses hukum.

Aris menegaskan bahwa pembukaan lahan di kawasan taman nasional diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan. TNRAW menjadi habitat sejumlah satwa prioritas, seperti rusa, burung air, anoa, maleo, dan kakatua jambul kuning, sehingga kelestarian ekosistem harus dijaga.

Ia menambahkan, lahan savana yang diusulkan menjadi sawah memiliki fungsi ekologis penting sebagai habitat berbagai jenis fauna. Kerusakan satu ekosistem, kata dia, dapat berdampak pada ekosistem lainnya.

Terkait kebun sawit di kawasan TNRAW, Aris menjelaskan penanganannya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023. “Dalam aturan tersebut, terdapat mekanisme penanganan areal terbangun melalui pola kemitraan, dengan batas satu kali daur tanam selama 15 tahun sebelum dikembalikan ke negara,” terangnya.

Ia juga menuturkan sekitar 20.000 hektare area terbuka di TNRAW kini berada di bawah pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan telah diambil alih negara. Total luas TNRAW mencapai 105.154 hektare.

Perbedaan perlakuan antara sawit dan sawah turut menjadi sorotan. Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Konawe Selatan, Muhammad Erit Prasetya, menilai petani padi hanya berupaya memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

“Kebijakan pengelolaan kawasan dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat kecil,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan