Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Ganja di Jalur Medan–Tebing Tinggi

KENDARINEWS.COM-Seorang pria berinisial AR (29), warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, ditangkap polisi karena kedapatan membawa puluhan kilogram ganja kering. AR diamankan saat menumpang mobil travel PT Simpati di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (1/12/2025) malam.

Wakapolres Sergai, Kompol Rudi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penumpang mobil travel yang membawa narkotika jenis ganja dan akan melintas di jalur Medan–Tebing Tinggi, yang dikutip dari KOMPAS.com.

“Berdasarkan informasi yang akurat, personel Ditresnarkoba melakukan patroli dan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menghentikan mobil travel yang ditumpangi tersangka,” ujar Kompol Rudi saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (17/12/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel cokelat berisi lima bal ganja serta satu koper biru yang di dalamnya terdapat 23 bal ganja. Total barang bukti yang diamankan mencapai berat bruto 24.600 gram atau sekitar 23.760 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial AL (30) yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 400 ribu per kilogram untuk mengantarkan barang haram tersebut.

“Total ganja yang dibawa sekitar 24 kilogram. Jika berhasil, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 9,6 juta,” jelas Rudi.

Namun, pihak kepolisian belum merinci tujuan akhir pengiriman ganja tersebut. Saat ini, AR telah ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan