KENDARINEWS.COM-Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka, dengan lima di antaranya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Praktik aborsi ilegal tersebut diketahui dijalankan oleh jaringan terorganisir yang memanfaatkan unit apartemen sebagai lokasi tindakan medis ilegal.
“Petugas membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh jaringan pelaku dan berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam jumpa pers, Rabu (17/12/2025), yang dilansir dari detiknews.
Saat penggerebekan, polisi melakukan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan aborsi, kapas berlumuran darah, serta sisa darah pasien yang baru menjalani tindakan aborsi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan peran masing-masing tersangka. Salah satu tersangka perempuan berinisial NS berperan sebagai eksekutor aborsi. NS berpura-pura menjadi dokter spesialis kandungan atau obgyn untuk meyakinkan para pasien.
“Saudari NS berperan sebagai eksekutor atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn,” kata Edy.
Tersangka perempuan RH membantu NS selama proses aborsi, sedangkan tersangka perempuan M bertugas sebagai admin sekaligus menjemput dan mengantar pasien. Sementara itu, tersangka pria LN berperan menyewa apartemen yang dijadikan lokasi praktik, dan tersangka pria YH mengelola website yang digunakan untuk mempromosikan jasa aborsi ilegal tersebut.
Selain pengelola, dua orang pasien berinisial KWM dan R turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diamankan di kamar 28A lantai 28 apartemen saat penggerebekan berlangsung.
Polisi mengungkap praktik klinik aborsi ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan berpindah-pindah lokasi, mulai dari Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang digunakan disewa secara harian atau mingguan, menyesuaikan jumlah pasien.
“Hasil olah data dari ponsel admin menunjukkan terdapat 361 pasien yang telah menjalani aborsi di klinik ilegal ini,” ujar Edy.
Untuk menjaring pasien, para pelaku memanfaatkan dua website yang menampilkan seolah-olah klinik tersebut berizin dan dikelola dokter spesialis. Setelah terhubung melalui website, komunikasi dilanjutkan via WhatsApp. Pasien diminta mengirimkan hasil USG dan KTP sebelum diberikan jadwal, lokasi, serta titik penjemputan.
Dari praktik ilegal tersebut, para tersangka mematok tarif Rp5 juta hingga Rp8 juta per pasien. Total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi hingga tahun 2025 mencapai Rp2,6 miliar.
“Total keuntungan yang didapat para tersangka sebesar Rp2.613.700.000,” ungkap Edy.
Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan peran. NS sebagai eksekutor menerima Rp1,7 juta per pasien, RH dan M masing-masing sekitar Rp1 juta, YH sebagai pengelola website menerima Rp2 juta per pasien, sementara LN memperoleh Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)










































