KENDARINEWS.COM-Tiga mahasiswa asal Tulungagung, Jawa Timur, menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai aturan yang mewajibkan perbaikan jalan rusak “segera” menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada tenggat waktu yang jelas.
Permohonan diajukan oleh Wahyu Nuur Sa’diyah, Anggun Febrianti, dan Lena Dea Pitrianingsih, dengan nomor perkara 249/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025), yang dikutip dari detiknews.
Para pemohon menyoroti Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ. Menurut mereka, frasa “segera” multitafsir dan memudahkan penyelenggara jalan menunda perbaikan. Lena Dea menuturkan kondisi jalan di Tulungagung sering rusak, berupa lubang besar yang tersembunyi genangan air saat musim hujan, serta permukaan aspal yang keropos di pinggir jalan.
“Kerugian kami konkret. Saya mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang di Pulosari pada Mei 2025. Rekan saya hampir tergelincir di lokasi yang sama, dan jalan itu sampai sekarang belum diperbaiki,” ujar Lena. Pemohon lain juga sempat mengalami kerusakan kendaraan akibat jalan rusak di Sumbergempol pada Oktober 2025.
Dalam petitumnya, para mahasiswa meminta MK menyatakan kata “segera” dalam UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai kewajiban memperbaiki jalan paling lambat sesuai standar pelayanan minimal atau selambat-lambatnya pada tahun anggaran berjalan dengan dana pemeliharaan rutin atau tanggap darurat.(*)










































