KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Buton memperkuat sistem peradilan anak yang humanis dengan menjalin kerjasama bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau untuk penerapan pidana kerja sosial bagi terpidana anak. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilaksanakan di Ruang Rapat VVIP Kantor Bupati Buton, menandai langkah awal implementasi skema tersebut.
Bupati Buton, Alvin Akawijaya, menjelaskan bahwa fokus kerjasama ini adalah penyediaan lokasi dan fasilitas untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, sekaligus kegiatan pelayanan masyarakat yang dapat diikuti anak-anak yang berhadapan dengan hukum di Buton.
“Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung sistem peradilan anak yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Alvin. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri melalui aktivitas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menjalankan kewajiban hukum.
Bupati menekankan, program ini penting agar anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki ruang pembinaan positif, tidak terisolasi, dan memiliki peluang membangun masa depan. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi bagaimana memberikan pembinaan yang membangun karakter dan tanggung jawab sosial mereka,” tambahnya.
Dengan adanya PKS ini, implementasi pidana kerja sosial di Buton diharapkan dapat berjalan lebih tertata dan aman. Program ini juga diharapkan mampu mendukung reintegrasi sosial anak, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk membangun sistem peradilan anak yang lebih humanis, edukatif, dan berbasis pemulihan, menjadikan Buton sebagai daerah yang peduli terhadap hak dan masa depan anak.










































