KENDARINEWS.COM– Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap tiga pemuda berinisial A.L (20), H.S (20), dan M.A (22) di wilayah Konawe, Selasa (12/5/2026) malam. Penangkapan ini menyusul laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kolaka, pada dini hari yang sama.
Pelaku mencuri satu unit Honda CRF milik Panjy Arcanggih Riskiawan yang diparkir di teras rumah. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa kedua motor hasil curian, serta mesin gerinda yang diduga dipakai untuk membobol kunci kendaraan.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Kolaka dan disangkakan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain serta kaitan mereka dengan kasus serupa lainnya.








































