Praktisi Hukum Apresiasi Disahkannya KUHAP Baru

KENDARINEWS.COM — Praktisi hukum Dhifla Wiyani memberikan apresiasi atas disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh DPR RI pada 18 November 2025. Ia menilai pembentukan KUHAP baru ini merupakan langkah penting meski sempat menuai kritik terkait isi beberapa pasal.

Dhifla menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) pada Senin (24/11). Ia memuji Ketua Komisi III dan anggota Pokja pembentukan KUHAP baru yang berhasil menuntaskan proses legislasi tersebut.

Salah satu sorotan Dhifla adalah penguatan peran dan hak advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia. Dalam KUHAP baru, advokat tidak hanya berhak mendampingi tersangka, tetapi juga saksi dan korban.

“Di Pasal 32 KUHAP baru, advokat diberikan hak untuk berbicara, mengajukan keberatan atau protes kepada penyidik jika terindikasi ada intimidasi saat pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, atau korban. Hal ini sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP lama,” ujar Dhifla.

Selain itu, Pasal 31 KUHAP baru mewajibkan penyidik memberitahukan kepada tersangka haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat sebelum pemeriksaan dimulai. Menurut Dhifla, ketentuan ini jelas memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Sehingga penegak hukum, khususnya penyidik, tidak bisa berlaku semena-mena terhadap masyarakat yang sedang tersandung kasus pidana,” kata dia.

Dhifla menambahkan, KUHAP baru juga memberi angin segar bagi perkembangan hukum di Indonesia. Banyak aturan baru yang dihadirkan membuat sistem hukum nasional menjadi lebih modern dan signifikan maju.

Revisi Undang-Undang KUHAP resmi disahkan sebagai aturan setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, pada Selasa (18/11). Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu sebagai tanda resmi pengesahan RUU KUHAP. (JPNN)

Tinggalkan Balasan