KENDARINEWS.COM–Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara dapat kabar baik. Gaji mereka dipastikan naik mulai Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan gaji tersebut terbagi dalam beberapa golongan: Golongan I dan II naik sebesar 8 persen, Golongan III naik 10 persen, Golongan IV naik 12 persen.
Meski mulai berlaku Oktober, pencairan kenaikan gaji baru akan dilakukan pada November 2025, dengan sistem rapel dua bulan sekaligus.
Namun demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini menyebut implementasi aturan ini masih perlu pembahasan lebih lanjut, khususnya terkait kesiapan anggaran negara.
“Perpres kan baru keluar. Nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” ujar Menteri Rini, Jumat (3/10/2025)
Menurutnya, keputusan ini tetap memerlukan perhitungan anggaran yang matang. “Harus dihitung dulu. Ini semua tergantung pada kesiapan keuangan negara,” tegasnya.
Meski begitu, Rini mengaku, komitmen Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas.
“Tentunya, Presiden Prabowo juga ingin mensejahterakan ASN, tetapi kita harus memperhatikan keuangan negara yang sedang dihitung,” tandasnya. (fjr/ing)








































