Stop Diskriminasi! BKN Tegaskan Kesetaraan PNS dan PPPK

KENDARINEWS.COM—– Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dengan tegas mengingatkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menghapus dikotomi antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (30/6), Zudan menekankan pentingnya kesetaraan perlakuan bagi kedua status kepegawaian tersebut, mengingat keduanya merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Zudan menjelaskan bahwa per 1 Juni 2025, total ASN di Indonesia mencapai 5.045.998 orang, dengan PNS mendominasi (72%, atau 3.634.604 orang) dan PPPK mencapai 28% (1.411.394 orang). Angka ini berbeda dengan target ideal BKN sebelumnya di era kepemimpinan Bima Haria Wibisana, yang menginginkan komposisi 70-80% PPPK dan 20-30% PNS.

Perbedaan perlakuan, menurut Zudan, akan menghambat penyelesaian masalah tenaga honorer yang ditargetkan tuntas pada Oktober 2025 melalui jalur PPPK. Diskriminasi dapat menyebabkan tenaga honorer menolak menjadi PPPK dan malah menuntut pengangkatan sebagai PNS.

“Tata kelola ASN, termasuk kesejahteraan dan pola karier, tidak akan maksimal jika pimpinan instansi menciptakan jurang pemisah antara PNS dan PPPK,” tegas Zudan.

Praktik diskriminasi terhadap PPPK masih banyak ditemukan, misalnya dalam penentuan jabatan kepala sekolah. Meskipun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan regulasi yang memperbolehkan guru PPPK menduduki posisi tersebut, banyak pemerintah daerah yang masih lebih memilih PNS. Permintaan perubahan status PPPK menjadi PNS juga terus bermunculan, terutama karena alasan jenjang karier yang dianggap lebih menjanjikan. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap status PPPK belum sepenuhnya setara dengan PNS. Zudan berharap agar hal ini segera diatasi untuk menciptakan sistem ASN yang lebih adil dan efektif.

Tinggalkan Balasan