Kejari Kendari Tahan Mantan Sekda Nahwa Umar

KENDARINEWS.COM — Kejari Kendari resmi menahan Hj. Nahwa Umar, S.E., M.M., mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari Tahun 2020 pada Senin (5/5/2025).

Nahwa didakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (LS) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 444.528.314 juta.

Perkara ini terkait dengan dugaan fiktif dalam beberapa item kegiatan mulai dari penyediaan jasa komunikasi, konsumsi rapat, hingga pemeliharaan kendaraan dinas. Nahwa Umar diduga melakukan perbuatan melawan hukum demi kepentingan pribadi.

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya dua tersangka lain, yaitu Ariyuli Ningsih Lindoeon (Bendahara Pengeluaran) dan Muchlis (Pembantu Bendahara Pengeluaran) telah lebih dulu dilakukan penahanan. Tersangka Nahwa Umar kemudian dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari setelah dinyatakan sehat pasca pemeriksaan medis oleh dokter pemeriksa

Tinggalkan Balasan