Potensi Gratifikasi, Pemprov Sultra Larang ASN Terima dan Beri Bingkisan Hari Raya

KENDARINEWS.COM—– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/17 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah mengatakan bahwa Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, termasuk Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, BUMD, serta seluruh pegawai negeri sipil dan PPPK di lingkungan Pemprov Sultra.

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara, yaitu:

Pertama dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), uang, barang, atau hadiah lainnya baik dari individu maupun perusahaan.

Kedua, jika ada penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak, wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari melalui: Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id Email: [email protected] Layanan KPK: Telepon 198 atau WhatsApp +62811144575

Ketiga adalah larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Yang terakhir bahwa masyarakat, perusahaan, dan asosiasi dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau pejabat daerah. Jika terjadi permintaan gratifikasi atau pemerasan, diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

    ” Surat edaran ini telah ditembuskan kepada KPK RI, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi, serta insan pers/media agar sosialisasi dan pengawasan dapat berjalan secara efektif.” tandas mantan Pj Bupati Busel. (Kn)

    Tinggalkan Balasan