ASN Terima atau Minta Parsel, Laporkan !

KENDARINEWS.COM–Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio benar-benar mengawal arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima parsel lebaran. Sebab, parsel itu merupakan bagian dari gratifikasi atau bingkisan berupa hadiah. Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan ASN menerima atau meminta parsel.

Sekda Sultra, Asrun Lio mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi ASN yang menerima parsel. Ia mengakui, pengawasan internal di Pemprov Sultra memiliki keterbatasan, terutama jika pemberian dilakukan di luar lingkungan kantor.

Oleh karena itu, Sekda Asrun Lio membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran. “Jika ada ASN yang kedapatan menerima parsel, apalagi jika sampai memamerkannya di media sosial, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan. Bukti seperti foto atau unggahan bisa menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (16/3/2025).

Sekda Asrun Lio menegaskan, larangan ini tidak berlaku untuk pemberian dalam lingkup keluarga. ASN masih diperbolehkan untuk bertukar parsel dengan sanak saudara, selama tidak berkaitan dengan hubungan kerja yang dapat mempengaruhi tugas dan tanggung jawab mereka.

“Memberi atau menerima parsel dari keluarga adalah hal yang wajar. Yang tidak diperbolehkan adalah menerima dari pihak yang memiliki kepentingan dalam pekerjaan ASN,” tegas Sekda Asrun Lio.

Sebelumnya, KPK menyampaikan peringatan atau warning kepada seluruh ASN dan penyelenggara negara (PN), agar menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.

Adapun barang yang menjadi objek gratifikasi beragam. Mulai uang, voucher, logam mulia, hidangan, cenderamata, tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

”Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto, kemarin.

Setyo menjelaskan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN/PN, merupakan perbuatan yang dilarang.

“Sebab, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko korupsi,” jelasnya. (rah/b/ing/jpg)

Tinggalkan Balasan