ASN Pemprov Dilarang KPK Terima Gratifikasi Parsel Lebaran

KENDARINEWS.COM–Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersih dari praktik gratifikasi atau suap terselubung. Gratifikasi beragam rupa. Salah satunya dalam bentuk parsel atau bingkisan berupa hadiah. Nah, menjelang hari raya Idulfitri 2025, ASN Pemprov Sultra dilarang menerima parsel lebaran, menyusul adanya peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu memantau ASN yang menerima parsel lebaran. “Tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apa pun. Karena itu termasuk dalam kategori gratifikasi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, Minggu (16/3/2025).

Kata Sekda Asrun Lio, kebijakan larangan menerima parsel lebaran bagi ASN sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelayanan publik,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra menuturkan, larangan ini berlaku tidak hanya saat hari raya, tetapi sepanjang waktu, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga transparansi dan integritas pemerintahan.

“Tidak ada pengecualian. Sekecil apa pun nilai pemberian tersebut, jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, maka tetap tidak diperbolehkan,” tegas Sekda Asrun Lio.

Menurutnya, larangan ini berlaku bagi seluruh ASN Pemprov Sultra, terutama mereka yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan atau pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan, seluruh ASN tetap bekerja secara profesional, tanpa adanya pengaruh dari pemberian apa pun. Oleh karena itu, menerima parsel, baik dalam bentuk barang maupun uang, tidak diperkenankan,” tutur Sekda Asrun Lio.

Untuk diketahui, KPK telah menyampaikan peringatan atau warning kepada seluruh ASN dan penyelenggara negara (PN), agar menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

”Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo menjelaskan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN/PN, merupakan perbuatan yang dilarang.

“Sebab, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko korupsi,” jelas Setyo. (rah/b/ing/jpg)

Tinggalkan Balasan