Hukum Makan Sahur Pada Waktu Imsak, Tetap Sah atau Batal Puasanya?

KENDARINEWS.COM–Kita disunnahkan untuk bersantap sahur ketika mendekati waktu imsak atau menjelang waktu sholat Subuh. Hal itu supaya kita lebih kuat saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan pada siang harinya.

Namun, ada kalanya kita malah baru bangun tidur saat sudah mepet sekali dengan waktu imsak. Dan saat melakukan santap sahur, terdengar suara dari masjid atau mushola terdekat mengingatkan bahwa waktu imsak telah tiba.

Apakah puasa yang kita laksanakan tetap SAH jika tetap melanjutkan sahur saat sudah memasuki waktu imsak?

Muhammad Arif Zuhri, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang mengatakan bahwa kita masih boleh untuk bersantap sahur waktu imsak.

Hanya saja, sebaiknya disegerakan sahurnya supaya tidak sampai masuk waktu Subuh. Karena biasanya hanya ada sedikit jeda antara waktu imsak dengan dengan waktu Subuh.

Menurut dia, empat ulama dalam madzhab fiqih berpendapat bahwa makanan atau minuman yang ada di dalam mulut harus cepat dikeluarkan atau tidak boleh makan lagi ketika sudah terdengar kumandang azan atau memasuki waktu Subuh.

“Mazhab yang empat berpendapat bahwa sahur tidak boleh diteruskan jika telah tiba waktu Subuh. Makanan atau minuman yang ada di dalam mulut harus dikeluarkan. Begitu pun gelas berisi air yang ada di depannya tidak boleh diminum,” kata Muhammad Arif Zuhri

Akan tetapi, sebagian ulama berpandangan lain tetap membolehkan mengunyah dan menelan makanan yang sudah ada di mulut untuk segera dihabiskan dan kemudian segera minum saat sudah masuk waktu Subuh. Hal itu didasarkan pada sebuah hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Dari Abu Hurairah RA. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan dan di dalam genggamannya ada wadah (gelas) air maka hendaklah ia tidak meletakkan sehingga ia menyelesaikan hajatnya tersebut” [HR. Abu Daud].

Namun, menurut ulama yang tidak membolehkan makan dan minum ketika sudah terdengar azan Subuh berpendapat bahwa hadist yang dimaksud di atas bukanlah azan Subuh yang menandakan masuknya waktu sholat Subuh. Tapi azan pertama sebelum masuk azan Subuh.

Dia melanjutkan, hadist bolehnya makan dan minum ketika terdengar suara azan di atas dijelaskan lebih lanjut oleh hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.

Berikut hadits-nya:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يُؤَذِّنُ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ

“Sesungguhnya Bilal itu mengumandangkan adzan pada malam hari (belum masuk waktu subuh) maka makan lah dan minum lah sehingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (masuk waktu subuh).”

Jadi kesimpulannya, kita tetap boleh makan dan minum meskipun sudah memasuki waktu imsak. Hanya saja, harus disegerakan bersantap sahurnya, jangan sampai masuk waktu sholat Subuh.(jp)

Tinggalkan Balasan