Kendarinews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Buton menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Buton tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 40 Tahun 2019. Perubahan ini berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, berlangsung di ruang legal drafter, Rabu (22/01/2025).
Hadir pada rapat tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton yakni Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton. Sejumlah poin penting dibahas, termasuk penyesuaian terkait mekanisme pengelolaan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota DPRD. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sekaligus memastikan aturan yang ada relevan dengan kondisi dan kebutuhan terkini di Kabupaten Buton.
Rapat berjalan baik dengan berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta. Kanwil Kemenkum Sultra melalui Peraturan Perundang-undangan memberikan panduan teknis terkait penyusunan naskah akademik dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melalui sinergi ini diharapkan Rancangan Perbup ini dapat diselesaikan dengan baik dan mampu mendukung kelancaran tugas serta fungsi DPRD Kabupaten Buton. Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi dasar regulasi yang kuat dan berkeadilan bagi masyarakat.(gus)