KENDARINEWS.COM—Anggota Komisi 2 DPRD Kota Kendari, Maulana Ali Syaputra, menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sultra (Gempur Sultra), kemarin.
Gempur Sultra menyampaikan aduan terkait jarak antara minimarket Indomaret dan pasar tradisional. Gempur Sultra meminta DPRD Kota Kendari merekomendasikan pencabutan izin operasional Indomaret Wayong dan Indomaret Baruga.
Hal ini didasarkan pada hasil pengukuran bersama DPRD Kota Kendari, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), tim tata ruang, Gempur Sultra, dan pihak Indomaret.
Pengukuran tersebut menunjukkan jarak antara Indomaret dan pasar tradisional tidak mencapai 1 kilometer, melanggar Perwali Kota Kendari No. 29 Tahun 2019 Pasal 7 Poin 2.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kendari Maulana Ali Syaputra menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa ini dengan serius.
Hasil pengukuran yang menunjukkan pelanggaran Perwali tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan langkah selanjutnya. Dugaan pelanggaran jarak minimal antara Indomaret dan pasar tradisional ini perlu dikaji secara mendalam.
“Kami akan mengundang semua pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi yang terbaik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ags)