Mulai Januari 2025, Usia Pensiun Pekerja Indonesia 59 Tahun!

Kendarinews.com — Ada kabar gembira buat para pekerja di Indonesia. Mulai Januari 2025, usia pensiun resmi naik dari 57 tahun menjadi 59 tahun. Aturan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Jadi, ada tambahan waktu dua tahun buat siap-siap menikmati masa pensiun!

Sebelumnya, batas usia pensiun pertama kali ditetapkan di angka 56 tahun lewat PP yang sama. Nah, mulai 2019, aturan ini bikin usia pensiun naik satu tahun setiap tiga tahun sekali. Akhirnya, di 2025, giliran angka 59 tahun jadi batas pensiun pekerja. Dan menariknya, usia pensiun bakal terus bertambah hingga maksimal 65 tahun di masa mendatang.

Apa Artinya Buat Pekerja?

Kenaikan usia pensiun ini tentu bukan cuma soal angka. Menurut aturan, pekerja yang mencapai usia pensiun tetap berhak menikmati program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Program ini bertujuan memberikan penghasilan pasca-pensiun, saat pekerja mengalami cacat total tetap, atau jika meninggal dunia.

Selain itu, dengan waktu kerja lebih panjang, pekerja punya peluang menambah tabungan pensiun. Jadi, masa depan lebih aman, dong!

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” begitu bunyi Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015. Aturan ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Juni 2015. (antara/jpnn/kn)

Tinggalkan Balasan