LPPM Universitas Halu Oleo Gelar Seminar, Kupas Problematika Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

KENDARINEWS.COM—Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) kembali menggelar seminar hasil penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2024. Acara yang berlangsung beberapa waktu lalu menampilkan berbagai penelitian unggulan, salah satunya karya Ilham, S.H., M.H., Ayib Rosidin, S.H., M.H., dan Asri Sarif, S.H., M.H., yang berjudul “Problematika Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”

Penelitian ini membahas isu sengketa Pemilu Presiden 2024, khususnya terkait dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang memicu polemik hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Kajian ini menyoroti persoalan kewenangan MK yang terbatas pada penyelesaian sengketa hasil pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ilham, S.H., M.H., salah satu peneliti, menjelaskan bahwa batasan tersebut sering kali menimbulkan konflik kewenangan antara MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani sengketa pemilu. Dalam kasus Pemilu 2024, misalnya, MK menolak gugatan terkait dugaan kecurangan TSM, meskipun terdapat dissenting opinion dari beberapa hakim yang mendukung pendekatan judicial activism demi memastikan keadilan substantif.

“Persoalan sengketa pemilu tidak hanya soal teknis hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan demokrasi yang kompleks. Dalam demokrasi yang ideal, keadilan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan. Penelitian ini bertujuan memberikan rekomendasi strategis untuk memperbaiki sistem hukum kita,” ujar Ilham.

Rekomendasi untuk Revisi Regulasi Penelitian ini merekomendasikan revisi Undang-Undang Pemilu untuk memperjelas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa, sekaligus memperkuat peran Bawaslu dan PTUN dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu.

“Kami berharap pemerintah dan DPR segera merevisi regulasi terkait agar sengketa pemilu di masa depan dapat diselesaikan dengan lebih baik. Sinergi antara lembaga-lembaga terkait juga sangat penting untuk menciptakan proses pemilu yang adil dan transparan,” tambah Ilham.

Seminar Produktif dan Mendapat Apresiasi Seminar yang dihadiri akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan pemangku kebijakan ini berlangsung produktif dengan diskusi yang hangat. Para peserta mengapresiasi penelitian tersebut karena dinilai relevan dengan tantangan demokrasi Indonesia yang semakin kompleks.

Penelitian ini menjadi salah satu bukti komitmen Universitas Halu Oleo dalam mendukung penguatan demokrasi melalui kajian ilmiah. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi pijakan strategis dalam memperbaiki regulasi pemilu dan meningkatkan integritas demokrasi di Indonesia. (m2).

Tinggalkan Balasan