KENDARINEWS.COM—Sejumlah perusahaan tambang ternama beroperasi di Kabupaten Kolaka. OTak heran jika banyak tenaga kerja asing (TKA) yang mencari nafkah di Bumi Mekongga itu. Banyaknya TKA ternyata memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah itu.
Pemerintah setempat berharap agar dengan semakin banyaknya TKA yang akan bekerja di Kabupaten Kolaka pada tahun 2025 mendatang, maka pendapatan daerah juga bisa bertambah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Andi Pangoriseng mengungkapkan, berdasarkan penulusuran yang dilakukan oleh pihaknya, jumlah TKA yang ada di Bumi Mekongga mencapai 422 orang. Para TKA itu bekerja di tiga perusahaan yaitu PT Ceria Nugraha Indotama, PT Mapan Asri Sejahtera, dan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
“Rinciannya, 230 orang di PT Ceria, 33 orang di PT Mapan, dan PT IPIP 159 orang. Di PT Vale juga ada TKA tapi mereka hanya bekerja sekitar tiga hari saja,” ungkapnya saat ditemui Rabu (18/12).
Andi Pangoriseng mengatakan, jumlah TKA yang ada saat ini diprediksi jumlahnya akan meningkat di tahun 2025 mendatang. Sebab perusahaan sudah mulai akan melakukan perekrutan tenaga kerja.
“PT IPIP itu akan melakukan perekrutan tenaga kerja besar-besaran di tahun 2025. Diperkirakan 1.400 orang TKA akan bekerja. Jumlah TKA itu meningkat drastis karena persyaratan amdal itu sudah dipenuhi oleh perusahaan,” bebernya.
Mantan Kabag Kesra Setda Kolaka itu berharap, dengan banyaknya TKA di Kabupaten Kolaka, maka PAD yang didapatkan oleh daerah dapat meningkat drastis. Pasalnya, pihaknya dapat menarik retribusi dari setiap TKA yang melakukan perpanjangan kerja di Bumi Mekongga.
“Telah diatur dalam undang-undang, perda, dan juga perbup, bahwa untuk TKA itu dikenakan retribusi 100 dolar per orang setiap bulan. Jadi kami berharap, PAD kita dapat meningkat karena besaran retribusinya itu lumayan,” harapnya.
Andi Pangoriseng menjelaskan, retribusi terhadap TKA itu baru bisa didapat daerah setelah orang asing itu bekerja enam bulan dan hendak melakukan perpanjangan. “Enam bulan pertama itu bayarnya ke pusat, nanti bulan berikutnya jika ia melakukan perpanjangan baru kita dapat pungut retribusinya, itu pun kalau penempatannya hanya di Kolaka. Kalau TKA itu penempatannya di dua kabupaten dalam satu provinsi maka provinsi yg pungut retribusinya. Kalau penempatannya Jakarta dan daerah maka Jakarta yang dapat. Jadi kita dapat kalau dia perpanjangan dan penempatannya hanya disini. Tapi kalau TKA itu tidak melakukan perpanjangan atau penempatannya bukan hanya disini, maka kami tidak dapat menarik retribusi tersebut,” jelasnya. (fad/KN)