KENDARINEWS.COM—Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia, pemerintah menggelar sosialisasi penting mengenai Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (12/11/2024). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan penyusunan Laporan ke-9 Indonesia terkait pelaksanaan konvensi tersebut.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Pemerintah Provinsi Sultra berkolaborasi dalam mengadakan acara ini. Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Indah Nuria Savitri, yang hadir dan memberikan sambutan, menekankan pentingnya laporan ini bagi Indonesia di tingkat internasional.
“Laporan ini menjadi sarana bagi Indonesia untuk mengungkapkan capaian dan tantangan dalam penerapan CEDAW. Dengan melaporkan perkembangan ini, kita bisa menerima rekomendasi untuk memperkuat agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terutama anak perempuan, pada masa mendatang,” ujar Indah.
Acara sosialisasi ini juga dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Provinsi Sultra, Abdul Rahim. Dalam sambutannya, Abdul Rahim menegaskan komitmen Pemprov Sultra untuk terus mendorong pengarusutamaan gender di berbagai sektor pembangunan daerah.
Sejumlah topik menjadi sorotan dalam diskusi ini, mulai dari kebijakan pengarusutamaan gender, pembentukan unit pengaduan dan perlindungan perempuan, hingga pentingnya meningkatkan partisipasi perempuan di sektor legislatif.
“Langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah daerah bersama masyarakat untuk mencapai kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan,”ujarnya.
Namun demikian, tantangan masih ada, khususnya tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di Sultra. Untuk itu, dalam rangka pengumpulan data yang lebih mendalam terkait pemenuhan hak-hak perempuan, diadakan pula diskusi terpisah dengan Kakanwil Kementerian Hukum Provinsi Sultra, Silvester Sili Laba.
Hasil dari kegiatan ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyusunan Laporan ke-9 mengenai pelaksanaan CEDAW di Indonesia, yang dijadwalkan disampaikan pada November 2025. Laporan ini diharapkan menjadi bukti nyata komitmen Indonesia, yang telah meratifikasi CEDAW sejak 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, dalam terus memperjuangkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak-hak perempuan di seluruh tanah air.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, penggiat hak-hak perempuan, serta aktivis kesetaraan gender. (rah/kn)