Kendarinews.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna, bersama Menteri Perdagangan RI, DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M, memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor. Sinergi solid antara BPOM, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Badan Intelijen Negara, Badan Keamanan Laut, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta peran media dan masyarakat menjadi kekuatan besar dalam pemberantasan produk ilegal, khususnya kosmetik impor yang belum memiliki izin edar dari BPOM.
Bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika, BPOM, Percetakan Negara, pada Senin, 30 September 2024, Taruna menegaskan bahwa upaya pemberantasan produk kosmetik ilegal ini bukan hanya untuk melindungi negara dari kerugian ekonomi, tetapi juga untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Kita semua ingin produk kosmetik lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan berdaya saing di pasar global,” ungkap Taruna.