Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Koltim Proses Kapus Tinondo

Kendarinews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) merespon cepat penanganan pelanggaran yang masuk di Bawaslu Koltim. Salah satunya, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa, dan Aparat Desa.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior mengatakan, saat ini Bawaslu sementara melakukan klarifikasi tiga aparatur sipil negara, yakni satu Kapus Tinondo, Satu Kadis DPMD Koltim, satu oknum kepala desa yang melakukan tindakan tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah Koltim.

“Untuk Kapus Tinondo sementara kita pemanggilan klarifikasi jika dalam pemanggilan ketiga tidak menghadiri maka kita proses lebih lanjut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Begitu juga kasus yang lain, seperti salah satu Kades yang ikut kompoi di Kecamatan Lambandia dan salah satu kepala sekolah di Kecamatan Ladongi kita proses semua,” kata Ian Purnama Junior, Minggu, (31/8).

Ian Purnama Junior dalam melakukan klarifikasi berpedoman pada undang-undang ASN dan Per bawaslu 8 tahun 2020 dan . Dan undang-undang desa tahun 2014.

“Semua kasus yang masuk di Bawaslu kita tanggani semua dengan benar dan tuntas. Kami tangani kasus, salah satu kepala desa di Kecamatan Lambandia yakni salah satu kepala sekolah SD di Kecamatan Ladongi. Kasusnya Like dan komen salah satu Paslon. Kades yang menghadiri konfoi,” jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai ketentuan
pasal 9 ayat (2) UU nomor 20/2023 berbunyi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik. Pasal 24 ayat (1)huruf d UU NO 20/2023 pegawai ASN wajib menjaga Netralitas. Ketentuan pasal 11 huruf C PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS berbunyi Etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok maupun golongan*

“Maka tindakan ASN, yang melike, comment dan share pada postingan bakal calon Kepala Daerah dan menghadiri kampanye hanya pasangan calon tertentu adalah merupakan sikap dan perilaku yang bertentangan dengan ketentuan UU dan PP diatas, sehingga perilaku ASN wajib Netral baik dlm Pemilihan Kabupaten Kolaka Timur,” imbuhnya. (kus)

Tinggalkan Balasan