Kendarinews.com — Sebulan dilantik menjadi Kepala seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Muna, La Ode Fariadin, sudah memberi gebrakan dalam tindak Pidana korupsi dengan menaikan dua perkara ke penyidikan. Diantaranya, kasus dugaan korupsi pekerjaan sarana penyediaan air minum (SPAM) di kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara dan dugaan tindak pidana korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi oleh UPTD Puskesmas Lohia tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren, melalui Kasi Pidsus, La Ode Fariadin mengatakan bahwa saat ini Kejari Muna tengah menindak lanjuti dugaan korupsi pada pekerjaan SPAM di Kelurahan Wakorumba Utara Kabupaten yang melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Butur dengan anggaran Rp. 1,8 miliar .
Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perencana, pihak lain penyedia, pelaksana lapangan, konsultan pengawas dan bendahara Dinas PUPR Butur.Tim juga susah memperoleh dokumen-dokumen perencanaan, pelaksana kegiatan, pencairan, PHO dan FHO.
“Selaku Jaksa penyedik sudah menaikan perkara pada tingkat penyidikan awal Agustus 2024. Kejari Muna juga telah melakukan pemanggilan saksi-saksi lain dan akan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk selanjutnya dilakukan penyitaan. Untuk anggaran kerugiannya nanti kita sampaikan di waktu yang tepat,” kata La Ode Fariadin melalui press realesnya, Jumat (30/8).
Sedangkan, dugaan korupsi BOK dan JKN Kapitasi oleh UPTD Puskesmas Lohia, Jaksa penyelidik telah memeriksa secara maraton 20 orang saksi yakni dokter, perawat dan bidang, tenaga honorer atau kontrak, bendahara pengeluaran Dinkes Muna, bendahara BOK dan JKN serta Kapus UPTD Puskesmas Lohia.
“Pada tahap penyelidikan telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan pengelolaan BOK dan JKN Kapitasi pada Puskesmas Lohia tahun 2023 dan 2024. Pada tahapan perencanaan, pelaksana dan pertanggungjawaban keuangan serta pelaporan perpotensi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah dokumen berkaitan dengan pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi sebagain besar telah diperoleh untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan. Penanganan perkaranya juga ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik akan melakukan pengembangan pada lingkup pemerintah daerah. Dinkes Muna, Puskesmas Lohia dan pihak swatasa.
“Tujuannya, untuk mempertegas dugaan tindak pidana yang terjadi. Kami berharap, rekan insan media dan lembaga pemerhati korupsi senantiasa memberikan dukungan pada Kejari Muna dalam penanganan perkara,” pungkasnya. (deh)