KENDARINEWS.COM—Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meraih penghargaan prestisius dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Dispar Sultra dalam mendukung Program Kekayaan Intelektual, khususnya dalam fasilitasi pendaftaran merek di Provinsi Sultra..
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulyra, H. Belli, yang dinilai berperan aktif dan signifikan dalam mendukung dan mendorong pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif untuk memahami dan memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai aset penting dalam pengembangan usaha.
Pemberian penghargaan ini dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Ignatius Mangantar Tua, yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, pada acara yang berlangsung di Kompleks eks-MTQ Kendari.
Penyerahan penghargaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang diselenggarakan oleh Kemenkumham. Acara ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 27-28 Agustus 2024, dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, akan pentingnya HKI dalam melindungi dan mengembangkan bisnis mereka.
Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Belli, menjelaskan bahwa Dispar Sultra telah menjalin kolaborasi dengan Kemenkumham Sultra sejak tahun 2021. Kolaborasi ini dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Sekretaris Daerah dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra. Fokus utama dari kerjasama ini adalah pengembangan ekonomi kreatif di Sulawesi Tenggara melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pelaku usaha, khususnya dalam bidang HKI.
“Dispar Sultra berkomitmen untuk terus mendukung para pelaku usaha di Sulawesi Tenggara, terutama dalam memahami pentingnya HKI sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi ini, kami ingin memastikan bahwa produk-produk lokal yang dihasilkan oleh para pelaku usaha di Sultra memiliki daya saing tinggi dan terlindungi secara hukum,” ujar Belli.
Sejak kerjasama ini dimulai, Kemenkumham bersama dengan Dispar Sultra telah menyelenggarakan berbagai kegiatan, termasuk Workshop HKI di delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Melalui workshop tersebut, kurang lebih 300 UMKM telah difasilitasi dalam proses pendaftaran merek mereka. Pada tahun 2024 saja, Dispar Sultra telah memfasilitasi 100 pelaku usaha dalam mendapatkan bantuan pendaftaran HKI untuk produk-produk mereka.
Belli menekankan bahwa keberhasilan pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Sulawesi Tenggara tidak lepas dari kerjasama lintas sektoral yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (multistakeholder).
“Kepariwisataan adalah sektor yang melibatkan banyak aspek dan kewenangan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Belli juga menyatakan bahwa apresiasi yang diterima oleh Dispar Sultra dari Kemenkumham merupakan bonus dari komitmen yang selama ini telah ditunjukkan dalam membangun sektor pariwisata di Sulawesi Tenggara.
“Prinsipnya, Dispar Sultra akan selalu terbuka untuk berkolaborasi dengan siapa saja yang memiliki visi yang sama dalam membangun pariwisata. Penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh tim Dispar Sultra serta dukungan dari berbagai pihak,” tuturnya.
Selain Dispar Sultra, Kemenkumham juga memberikan penghargaan serupa kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dan Buton Tengah atas kontribusi mereka dalam mendukung Program Kekayaan Intelektual di wilayah masing-masing. (rah/kn)