KPU Koltim Imbau Bakal Calon Menyusun Visi dan Misi Disesuaikan RPJP dan RPJMD

Kendarinews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur (Koltim) menyosialisasikan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 dan harmonisasi penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon sesuai RPJP dan RPJMD Kabupaten Kolaka Timur.

Ketua KPU Koltim, Anhar menyampaikan, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Koltim yang ingin maju dan siap bertarung di pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus menyusun visi dan misi.

Dia berharap, para bakal kandidat Paslon harus menyusun visi dan misi sesuai rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah daerah Koltim.

“Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, sudah cukup jelas. Saya imbau para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Koltim supaya bisa menjadi pedoman dalam menyusun visi dan misi nya,” jelasnya, Minggu, (4/8).

Anhar menjelaskan, untuk Koltim yang bisa mengusung pasangan calon yakni partai politik yang berdasarkan 20 persen jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim, atau 25 persen perolehan suara sah pada saat Pemilu lalu. Untuk Koltim 25 kursi DPRD untuk mengusung calon harus 5 kursi saja.

“Kalau calon perseorangan sudah tidak ada, apalagi batas pendaftaran sudah lewat. Jadi kita tunggu saja bakal calon yang mendaftar melalui jalur Parpol,” imbuhnya. (kus)

Tinggalkan Balasan