Andap menjelaskan bahwa para pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan. Persyaratan umum mencakup kualifikasi pendidikan, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial sesuai dengan kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, serta moralitas yang baik, dan beberapa persyaratan umum lainnya.
“Adapun persyaratan khusus yakni mengatur tentang syarat pangkat minimal, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam dua tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin, dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut,” ungkap Andap.
Lebih lanjut, Andap menekankan bahwa seluruh tahapan proses Seleksi Terbuka ini akan menerapkan prinsip profesionalitas dan transparansi guna menghindari adanya penyimpangan. “Kami juga akan profesional dan transparan dalam Selter ini. Anggota Panitia Seleksi juga merupakan orang-orang kapabel yang terdiri dari praktisi maupun akademisi. Hal ini semata-mata untuk mendapatkan the right person on the right place,” ujarnya.
Andap mengajak para pendaftar yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi terbuka ini. “Seleksi ini merupakan kesempatan untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara serta pengembangan karir,” ajak Andap.
Sebagai informasi, penyelenggaraan Seleksi Terbuka ini didasari oleh terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham. Jabatan Dirjen PP sebelumnya diemban oleh Asep Nana Mulyana, yang saat ini mengemban tugas baru sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.