KENDARINEES.COM—Seorang pria inisial LM AR (34) aniaya calon isterinya bernama Nita (37) pada Jumat (28/6) lalu. Penganiayaan terjadi akibat cemburu.
Kelakuan brutal LM AR tak bertahan lama , ia diringkus tim Buser 77 pada Rabu (3/7). Kini tersangka mendekam di balik jeruji Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan kronologi penganiayaan yang menimpa Nita
Kata Fitrayadi penganiayaan terjadi di jalan Konasara 1, RT/RW: 018/004, Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari.Saat itu tersangka LM AR memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan (tinju) dan sapu ijuk secara berulang kali.
“Lalu menendang korban, dan akibatnya korban mengalami Luka pada bagian betis belakang sebelah kiri, memar pada paha sebelah kiri, memar pada pergelangan tangan kanan, rasa sakit pada bagian pinggang belakang sebelah kanan,” papar Fitrayadi.
Seusai mendapat perlakuan tak menyenangkan itu, korban melapor ke Polresta Kendari.
“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan LM AR di Jalan Konasara I, RT/RW: 018/004, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua,” tambahnya.
Sementara hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan penganiayaan lantaran cemburu melihat calon istrinya berkomunikasi dengan seorang pria lain dengan jarak yang sangat dekat
Akibat kejadian itu keduanya bakal meninjau ulang rencana pernikahan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LM AR dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (ani/Kn)