Remaja di Bawah Umur Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan

KENDARINEWS.COM — Mental remaja di usia remaja labil. Jika tak dibimbing, remaja di bawah umur bisa terlibat tindakan kriminal. Teranyar, seorang remaja putri berinisiar PR (13) bersama keluarganya terjerat dugaan kasus pengeroyokan terhadap Nurdian Anugrah (22). Pengeroyokan terjadi di jalan Patimura Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Kapolsek Mandonga Kompol Nurdin mengatakan pengeroyokan terjadi Jumat pekan lalu sekitar pukul 19.00 WITA. Usai pengeroyokan, korban langsung melaporkan. “Laporannya kami sudah terima 3 Mei 2024,” kata Kapolsek Mandonga Kompol Nurdin, Selasa (6/5/2024).

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup kata dia, terlapor inisial PR telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka sudah kami periksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan karena berstatus masih di bawah umur,” ujar Nurdin.

Motif dugaan penganiayaan PR terhadap Nurdian Anugrah diakibatkan ketersinggungan, saling ejek, adu mulut sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan.

“Korban mengalami luka pada kelopak mata kanan, pipi bagian kanan dan luka pada punggung tangan kiri,” jelas Nurdin.

Nurdin menambahkan, progres terakhir penyidik melakukan pemeriksaan saksi tambahan. “Hari ini (Kemarin,red) kami melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua terlapor,” pungkas Nurdin. (ali)

Tinggalkan Balasan