KENDARINEWS.COM — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Tenggara ke-60 tahun, digelar di Claro Kendari, Jumat (26/4/2024).
Rapat paripurna dihadiri oleh Anggota DPR RI, Ketua/ Wakil Ketua 1/ Anggota DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kab/Kota, Bupati/ Walikota, Komandan TNI, Pimpinan K/L yang ada di Sultra, Pimti Pratama Pemprov Sultra, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua DPW/ DPD Parpol se- Sultra, Pimpinan BUMN/ BUMD, Wakil Ketua PTUN Kendari, Tokoh Masyarakat/ Agama/ Wanita dan Tokoh Pemuda, dan perwakilan Pelajar SMA/SMK.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengaku tidak akan bosan mengingatkan diri sendiri dan semua, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum.
“Saya tidak akan bosan mengingatkan diri sendiri dan kita semua, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum,”kata Andap.
Otonomi Daerah yang di jalankan saat ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah terdiri dari Pemerintahan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dan selanjutnya Undang- Undang tersebut menegaskan pula bahwa DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri.
“Fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diamanatkan berfungsi sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
Dengan kata lain, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah,”ujarnya.
Selama menjabat kurang lebih 7 bulan sebagai Pj. Gubernur Sultra, Andap bekerja untuk melanjutkan gagasan koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah. Dalam sambutannya Andap sampaikan tiga pencapaian Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra.
“Pertama, dari sisi politik legislasi kita telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, mengusung dan menetapkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Riset dan Inovasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi,”jelasnya.