KENDARINEWS.COM– Apes bagi HN (33). Impiannya menikmati hasil kerja Rp 100 juta rupiah harus pupus, setelah ia diciduk polisi. Kini ia mendekam di jeruji besi.
HN pemuda asal Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka itu ditangkap polisi karena membawa 2 kilo gram narkoba jenis sabu.
Dir Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, penangkapan terhadap HN berawal saat
Sat Resnarkoba Polres Kolaka menerima informasi berupa video dan foto-foto pelaku HN yang membawa narkotika jenis sabu. Sehingga dengan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. “Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 wita, HN berhasil diamankan di rumah mertuanya yang terletak di jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka,” ungkapnya saat konfrensi pers yang digelar di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Rabu (3/4).
Ardianto mengungkapkan, sebelum ditangkap HN sempat melarikan diri dari kejaran petugas. “Dua hari sebelum tertangkap HN sempat diadang oleh petugas saat sedang membawa mobil. HN masuk ke hutan di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan HN, barang haram tersebut diambil dari Kota Medan Sumatera Utara setelah ia menerima arahan dari MR. X, yang merupakan seseorang yang berada di salah satu Lapas yang ada di Sulawesi Tenggara. “Jadi HN mau menuruti arahan MR. X karena diiming-imingi Rp 100 juta,” ujar Ardianto.
Perwira dengan dua melati di pundak itu menambahkan, barang haram itu dibawa HN melalui jalur laut dari Medan ke Jakarta. Setelah itu ia melanjutkan perjalanan darat dengan bis ke Surabaya lalu ke Makassar dengan menggunakan kapal. “Di Makasar ia dijemput mobil untuk ke Kolaka, tapi saat tiba di Kolaka dan sopir sedang istirahat HN menerima arahan dari MR X untuk mengantarkan barang tersebut ke Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua. Sehingga HN menyetir sendiri mobil dan membawa 20 kantong plastik yang masing-masing berisi 100 gram sabu. Jadi total 2 kilo gram. Namun, di jalan HN diadang oleh petugas sehingga ia lari ke hutan di daerah Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua,” jelasnya.
Sambung Ardianto, berkat kegigihan dan perjuangan personel Polres Kolaka, dua hari setelah berhasil lolos dari kejaran petugas HN akhirnya berhasil ditangkap. “Adapun barang bukti 2 kantong sabu didapat di hutan di Kecamatan Lasusua tempat HN melarikan diri dan 18 kantong lainnya didapat di rumah makan di Kecamatan Wolo. Ia menyembunyikannya di kamar mandi yang ada di rumah makan tersebut dengan cara ditutup daun pisang,” ungkapnya.
Ardianto mengatakan, atas perbuatannya maka HN dapat dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya penjara paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkasnya. Dalam konfrensi pers tersebut, Dir Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kapolres Kolaka AKBP Moh.Yosa Hadi, Kepala BNN Kabupaten Kolaka Syamsuarto dan sejumlah PJU Polres Kolaka. (fad/kn)