KPPS Ujung Tombak Penyelenggaraan Pemilu, KPU Terget Zero Pelanggaran

KENDARINEWS.COM–Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024. Olehnya itu, diharapkan mampu maksimal saat proses pemungutan suara yang terhitung sisa 15 hari lagi.

Diketahui petugas KPPS di Konsel tersebar dan bertugas di 1.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Konawe Selatan. Tiap TPS diisi oleh tujuh orang KPPS.

Komisioner KPU Konsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso menegaskan maksimalnya kinerja KPPS harus menjadi perhatian serius. Maka dari itu dirinya mengimbau PPK maupun PPS harus lebih banyak membaca dan memahami dasar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan sesuai regulasi.  

“Kita harapkan PPS maupun PPK mendalami atas berbagai tahapan yang diselenggarakan seperti yang terakhir adalah hasil simulasi. Karena mereka ujung tombak kami yang membimtek KPPS. Dalam menjalankan tugas, tetap berpedoman diregulasi serta memperdalam wawasan kepemiluan terutama pungut hitung,” imbaunya.

Diketahui sebelumnya, pada Rabu (24/1) lalu KPU Konsel telah menggelar simulasi pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap. Eko mengatakan simulasi itu adalah bagian penajaman materi untuk pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.  

“Segala kekurangan dalam proses simulasi itu untuk mengevaluasi PPK dan PPS untuk kemudian menjadi bahan saat bimtek pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ujarnya.

Hal tersebut, lanjutnya, sebagai pendalaman dan pemahaman PPK serta PPS untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang tidak diinginkan pada proses pungut hitung di tingkat KPPS.

“Kita menginginkan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu itu zero temuan. Atau tidak ada kesalahan dan pelanggaran,” terangnya.

Karena saat simulasi digelar tahapan-tahapan proses pemungutan dan perhitungan serta penggunaan aplikasi Sirekap. Hingga ada evaluasi tata cara memverifikasi pemilih. Seperti C pemberitahuan dicocokan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pemilih. Ketua KPPS harus memberikan penjelasan secara berkala tata cara pencoblosan kepada masyarakat.

“Pada saat perhitungan sebelum membuka kotak, KPPS mencocokan jumlah surat suara yang dicoblos dengan daftar hadir yang ada. Baik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ungkapnya.

Sambung Eko, setelah dilakukan pencocokan baru dilakukan proses perhitungan. “Begitu juga pengikatan surat suara harus dipilah. Sesuai masing-masing surat suara untuk memudahkan KPPS jika terjadi kekeliruan penulisan di C hasil,” imbuhnya. (ndi/kn)

Tinggalkan Balasan