Pj Gubernur Sultra Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Ini Imbauannya

KENDARINEWS.COM–Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas jelang Pemilu.

Hal ini disampaikan di sela-sela memimpin secara langsung apel gabungan ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, bertempat di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin, (29/1).

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, pelaksnaan pesta demokrasi tinggal 15 hari lagi. Olehnya itu, ia berpesan agar jangan ada pertentangan diantara ASN sebab ini pesta demokrasi.

“Mari kita tingkatkan partisipasi untuk hadir di TPS (Tempat Pengumutan Suara). Kemudian ASN harus netral, jangan sampai nanti ada sesuatu hal diperiksa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” kata Andap dihadapkan ASN.

Andap menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. SKB ini mengatur hal-hal yang dilarang selama masa pemilu. Salah satunya terkait pose ASN saat berfoto.

“Para ASN diharapkan agar berhati-hati saat berfoto. Jangan sampai pose foto terlihat seakan memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Posisi tangan yang netral adalah tangan mengepal,”ujarnya.

Andap mengungkapkan sejumlah pose foto yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Pertama, gaya tangan dengan satu jempol yang diangkat ke atas. Kemudian, gaya tangan yang menyimbolkan seakan menelpon dengan pose jempol dan jari kelingking diangkat, dan gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat seakan angka tujuh.

“Selanjutnya, gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan, gaya tangan membentuk simbol ‘Ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking yang diangkat, dan gaya tangan yang menunjukkan angka tiga dengan pose jari telunjuk, tengah dan jari manis diangkat,” lanjut Andap.

Selain itu, pose lain yang dilarang adalah gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua, gaya tangan dengan lima jari, gaya tangan dengan jari telunjuk yang diangkat seakan menunjukkan angka satu, dan gaya tangan dengan mengacungkan jari telunjuk dan kelingking yang sering digunakan oleh para penggemar musik metal. Pose foto yang diperbolehkan bagi ASN hanyalah dengan posisi tangan mengepal.

“Sekali lagi diingatkan, yang diperbolehkan hanyalah pose foto dengan posisi tangan yang mengepal,” tegasnya kembali.

Pemprov Sultra sendiri telah melakukan beberapa langkah dalam mewujudkan netralitas ASN. Andap telah menandatangani Surat Edaran Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 yang mengatur tentang Netralitas Pegawai ASN pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sultra.

“Kita sudah melakukan Deklarasi Pemilu Damai, Deklarasi Netralitas ASN, melakukan Sosialisasi Kebijakan Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bersama Bupati/Walikota se-Sultra,” tutup Andap.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat memimpin secara langsung apel gabungan ASN lingkupPemprov Sultra, bertempat di halaman Kantor Gubernur Sultra. (rah)

Tinggalkan Balasan