KENDARINEWS.COM–Pemerintah bersama DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriyah/2024 Masehi sebesar Rp 93,4 juta.
BPIH yang disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu malam (22/11), lebih rendah dari usulan pemerintah sebesar Rp 105 juta. Hal itu disampaikan Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR Syaifullah Tamliha melalui layanan pesan, Kamis (23/11)
Soal kepastian berapa biaya pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH) yang harus dilunasi oleh calon jemaah (Bipih), akan dibahas dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) pada Senin depan,” kata Tamliha.
Dia menjelaskan kenaikan ONH atau biaya haji 2024 dari tahun lalu Rp 90 juta menjadi Rp 93,4 juta tahun ini, disebabkan berbagai faktor, terutama kenaikan asumsi kurs Dolar Amerika (USD) dari tahun lalu Rp 15.150/USD menjadi Rp 15.600/USD. Selain itu, juga ada penambahan jumlah makan dari 2 kali menjadi 3 kali sehari agar calon jemaah haji mendapatkan kalori yang cukup untuk beribadah. Terlebih, cuaca musim haji nanti diperkirakan antara 47-52 derajat Celsius.
Panja DPR berharap ONH yang ditetapkan lebih awal lima bulan (dari keberangkatan Mei), memberi ruang bagi jemaah calon haji menyetor uang pelunasan agar tidak terburu-buru seperti tahun sebelumnya,” ujar Tamliha.
Namun, berapa jumlah pelunasan yang harus dibayar jemaah (Bipih), tergantung pada hasil rapat Panja DPR RI dengan BPKH yang akan membahas berapa besaran subsidi (Nilai Manfaat) yang diberikan kepada jemaah calon haji.
Menurut Tamliha, pemerintah telah mengusulkan biaya haji 2024 yang ditanggung jemaah atau Bipih sebesar 70 persen, sedangkan 30 persen dari Nilai Manfaat.
Walakin, Fraksi PPP DPR RI berharap agar biaya haji yang dibayar oleh jemaah sama seperti tahun lalu sebesar 55 persen (Rp 50 juta). “Atau maksimal 60 persen (sekitar Rp 55 juta pada tahun ini) sehingga tidak terlalu memberatkan calon jamaah haji untuk melunasi ONH,” ucapnya.(jpnn/kn))