KENDARINEWS.COM — Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024, Selasa, (21/11).
Keputusan ini merupakan hasil dari pleno Dewan Pengupahan, diikuti oleh unsur Pemerintah, Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha, dan Akademisi.
Hasil pleno itu, UMP Sultra Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp.2.885.964,-, mengalami kenaikan sebesar Rp126.978,- dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp.2.758.985,-. Peningkatan ini disambut dengan sukacita oleh Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto.
“Alhamdulillah, UMP Provinsi Sultra mengalami kenaikan menjadi Rp.2.885.964,-. Semoga hal ini menjadi sesuatu yang positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara” harap Andap.
Andap menjelaskan bahwa penetapan besaran UMP 2024 didasari oleh beberapa indikator yang dihitung, termasuk data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Semua komponen indikator itu dimasukkan ke dalam rumus yang ditetapkan berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dengan didasari regulasi dan ketentuan yang ada, serta menghitung angka dengan rumus yang telah ditetapkan, maka besaran UMP di Sulawesi Tenggara mencapai nilai tersebut,” kata Pj. Gubernur.
Hasil sidang ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2024. Kebijakan pengupahan ini diterapkan sebagai upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif untuk membuka lapangan kerja baru.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur skala upah sesuai ketentuan yang berlaku. (rls/ryl)