Sekot Kendari Ridwansyah Taridala Divonis Bebas

KENDARINEWS.COM–Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala terdakwa Tindak Pidana dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) divonis bebas pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tiikor) Jumat (10/11).

Dalam sidang putusan yang dimulai sejak pukul 14.15 Wita Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari Nursina menyebut terdakwa Ridwansyah tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU.

“Olehnya itu karena tidak terbukti maka majelis hakim memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah, sehingga yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.” kata Nursina

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tersebut, dituntut oleh JPU Kejati Sultra dengan kurungan penjara penjara 4,6 tahun.

Sebab terdakwa diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 56 KUHP.

Dengan putusan ini, terdakwa Ridwansyah yang sebelumnya menjadi tahanan kota, diperintahkan untuk segera dibebaskan.(ani/kn)

Tinggalkan Balasan