PPPK Polri Dituntut Berintegritas dan Profesional, Ini Penegasan Kabiro SDM Polda Sultra

KENDARINEWS.COM–Biro SDM Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas oleh panitia dan calon peserta pengadaan pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) POLRI tahun ajaran 2023, dipimpin langsung oleh Kepala Biro SDM Polda Sultra, Kombes Pol Danang Beny Kuspriandono, S.I.K., M.H.

Pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa seleksi PPPK POLRI tahun 2023 akan berjalan dengan prinsip transparan dan bersih. Peserta dan panitia seleksi secara resmi berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, etika, dan profesionalisme dalam seluruh tahapan seleksi yang akan datang.

Proses seleksi PPPK POLRI tahun 2023 di Polda Sultra akan terus berlanjut dengan serangkaian tahapan seleksi yang akan melibatkan para calon peserta dengan cermat. Panitia seleksi akan melakukan segala upaya yang diperlukan untuk memastikan bahwa seleksi dilakukan dengan adil, tanpa kecurangan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Para peserta seleksi menyambut baik komitmen panitia seleksi dalam menjaga integritas dan kualitas seleksi. Mereka yakin bahwa proses seleksi akan berjalan transparan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta, dan menghasilkan pegawai PPPK POLRI yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

Diketahui, Polda Sultra membuka berbagai formasi jabatan khusus dan umum untuk calon PPPK. Bagi yang berminat untuk mengisi posisi jabatan khusus, kualifikasi jurusan yang dibutuhkan meliputi S1 Sistem Komputer, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Ekonomi Manajemen dan Akuntansi, serta D3 Keperawatan. Sedangkan untuk formasi jabatan umum, tersedia Ahli Pertama Perencanaan dengan persyaratan S1 Ekonomi Manajemen dan Akuntansi.

Untuk formasi khusus, syaratnya mencakup eks tenaga honorer K II Polri, pegawai non-ASN/PHL dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Kasatker, serta usia minimal 20 tahun.

Sementara itu, untuk formasi umum, calon PPPK diharapkan memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun di bidang yang sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, dan juga usia minimal 20 tahun. (Kn)

Tinggalkan Balasan