KENDARINEWS.COM–Lagi, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti sabu seberat 1.9 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada triwulan III yakni Juli-September 2023. Tak hanya sabu, ganja seberat 1.032 gram juga ikut dimusnahkan.

Wakil Kepala (Waka) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Brigjen Pol Dwi Iriyanto mengungkapkan barang bukti narkotika tersebut berasal dari 14 laporan dengan 21 tersangka.
“Barang bukti ini merupakan hasil dari 14 kasus sejak dari bulan Juli hingga September 2023 dengan total jumlah tersangka sebanyak 21 orang,” kata Iriyanto saat proses pemusnahan di Polda Sultra, Selasa (10/10)
Iriyanto mengapresiasi kinerja anggotanya karena secara tidak langsung telah ikut menyelamatkan ribuan masyarakat Sultra.
Ditempat sama, Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan total transaksi dalam kasus narkotika tersebut bisa mencapai Rp 4 miliar.
” Hasil pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan setidaknya 20.000 orang warga,” bebernya.
Bambang mengakui para tersangka bukan lagi berkategori kurir melainkan bandar. (kn)