KENDARINEWS.COM–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan pihaknya telah mengusulkan penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Penerimaan gaji tersebut dijadwalkan paling cepat diterima pada awal November 2023.
Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Muhammad Ilyas Abibu mengatakan, saat ini terdapat 3.262 PPPK di Sultra terdiri dari 3.025 pegawai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra. Kemudian tambahan pegawai sebanyak 137 terdiri dari rumah sakit jiwa sebanyak 32 orang, Dinas Tanaman Pangan 55 orang dan Rumah Sakit Umum sebanyak 50 orang.
“Untuk gaji para PPPK khusus yang dari Dinas pendidikan yang lolos tahun sebelumnya sudah dianggarkan dari APBD induk sebanyak lebih dariĀ Rp11 Miliar. Sementara gaji bagi 137 pegawai tambahan dianggarkan dalam perubahan APBD dengan jumlah Rp3,9 miliar,”ujarnya.
Dijelaskan, pembayaran gaji PPPK sendiri bervariasi sesuai dengan Surat Keputusan (SK). Ada yang SK nya sudah tujuh bulan hingga 10 bulan.
“Jadi pembayaran berdasarkan SK yang diterbitkan. Sementara untuk PPPK yang baru menerima SK belum disalurkan, karena ini nanti masuk di perubahan. Nanti setelah ditetapkan di APBD oleh DPRD kemudian kita konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Setelah keluar hasil konsultasi kemudian dibuatkan berita acara baru masing-masing OPD membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), setelah itu baru kemudian dibayarkan, gaji mereka (PPPK)” kata Ilyas.
Dijelaskan, penyaluran gajinya untuk PPPK akan dimulai pada awal November 2023, mengingat ada sejumlah tahapan ataupun mekanisme yang harus dilakukan. Untuk besaran dan mekanisme pembayarannya bervariasi disesuaikan dengan SK yang terbit. Ia mencontohkan, misalnya PPPK terhitung SK mulai bulan delapan maka dibayarkan sesuai dengan kekurangannya.
“Karena kita anggarkan berdasarkan SK yang mereka dapatkan. Jadi kemungkinan di akhir Oktober hingga awal November ini sudah bisa dibayarkan gaji mereka karena ada mekanisme yang harus kita lakukan,” ungkapnya.
Dikesempatan itu, ia meminta kepada PPPK agar tidak khawatir sebab jika sudah mendapatkan SK maka mereka secara otomatis punya hak untuk menerima gaji dari negara.
“Dan kita juga kalau sudah ada SK itu tentunya menjadi kewajiban kita untuk menganggarkan dan itu juga sesuai arahan Pak PJ Gubernur agar PPPK ini menjadi prioritas dalam perubahan anggaran. Jadi sampaikan kepada teman-teman PPPK tidak usah khawatir, gajinya pasti akan terbayarkan karena kita sudah angggarkan,” tutupnya. (rah)