KENDARINEWS.COM–Penyalahgunaan narkoba di Sultra kian memperihatinkan. Terbaru Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 8 orang penyalahguna narkoba saat menggelar razia di kos-kosan dan penginapan di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Tjahjo Bawono menuturkan razia tersebut dilakukan pada Sabtu (29/7) lalu. Sebanyak 8 orang yang diamankan tersebut terdiri dari 5 orang pria dan 3 orang perempuan.
“Sebelum melakukan razia, kami menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di kos-kosan. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa sampel dari 13 kos-kosan yang kami razia tersebut 8 orang ini positif menggunakan narkoba,” kata Bambang, Senin (31/7).
Bambang mengatakan pihaknya masih mendalami terkait delapan orang yang diamankan ini hanya pemakai atau juga terlibat dalam jaringan pengedar.
“Kami akan dalami jaringan yang menyalurkan narkoba kepada mereka ini. Jika berkaitan dengan pengedar yang lebih besar, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Apabila hasil penyelidikan, mereka hanya pengguna, kami berkoordinasi dengan BNN untuk dilakukan asessment,” tambahnya.
Lanjut Bambang mengatakan razia yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat. Operasi tersebut, bentuk keseriusan Polda Sultra dalam merespon keluhan masyarakat khususnya terkait penyalahgunaan narkoba.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilakukan di kos-kosan ini yang tidak dilengkap dengan kamera CCTv, serta kurangnya pengawasan dari pemilik kos. Untuk itu, kami mengimbau kepada pemilik kos dan penginapan agar pengawasan diperketat,” pungkasnya. (ali/kn)