KENDARINEWS.COM– J dan K, dua PNS Pemkab Kolaka yang dilaporkan malas berkantor menjalani sidang kode etik di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Jum’at (21/7).
Pj Sekretaris Kabupaten Kolaka, Wardi bertindak sebagai Ketua Dewan Majelis memimpin langsung jalannya sidang tersebut. Adapun agenda sidang kode etik itu adalah pemeriksaan terlapor dan mendengarkan keterangan atasan langsung kedua PNS tersebut.
Dalam sidang tersebut, terungkap alasan J dan K malas berkantor. “Alasan J malas berkantor karena rumahnya jauh dari kantor dan gajinya sudah habis di kredit. Sedangkan K dia merasa tidak nyaman karena sebelumnya dia bertugas di Kantor Kelurahan Tahoa dan katanya tanpa sebab dia dimutasi ke Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, padahal dia sudah nyaman di tempat sebelumnya. Jadi, dia minta dikembalikan ke tempat sebelumnya itu,” ungkap
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, Surahmad Suaib, saat ditemui kemarin.
Surahmad mengungkapkan, dalam persidangan tersebut juga terbukti bahwa kedua PNS malas itu sudah lama tidak berkantor. “J itu akumulasi absennya 89 hari kerja. Sedangkan K akumulasinya itu 61 hari kerja,” bebernya.
Terkait sanksi untuk dua PNS malas tersebut, Surahmad belum bisa memastikannya. “Setelah ini masih akan dilanjutkan dengan rapat majelis untuk menentukan jenis hukuman yang akan di rekomendasikan ke Bupati Kolaka selaku pejabat pembina kepegawaian. Adapun rapat majelis tersebut akan dilaksanakan pekan depan,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa dua PNS Pemkab Kolaka yaitu J dan K yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dilaporkan atasannya karena malas berkantor. K merupakan staf biasa, sedangkan J memiliki jabatan yaitu Kasubid. Berdasarkan aturan PP 94 tahun 2021, PNS yang tidak berkantor selama 28 hari kerja dalam satu tahun kalender dapat dikenakan sanksi berat, yaitu pemecatan. (fad/kn)










































