Direktur PT. KKP Kembali Mangkir Dari Panggilan Jaksa

KENDRINEWS.COM–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus lebih sabar menangani kasus yang melibatkan tersangka Andi Adriansyah. Sebab Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) itu memiliki nyali besar untuk tidak memenuhi agenda pemeriksaan yang dijadwal pada pukul 09:00 Wita di Kantor Kejati Sultra pada Rabu (5/7) kemarin.

Sikap “membangkang” yang ditunjukkan oleh tersangka sebenarnya sudah pernah diperingatkan oleh kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya. Bahkan sudah ada surat perintah jemput paksa terhadap yang bersangkutan. Namun itu ibarat hanya gertakan sambal dan tak membuat direktur KKP untuk kooperatif. Malah ia makin berulah.

Sebelumnya, tersangka melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat resmi kepada Kejati Sultra pada tanggal 3 Juli 2023 lalu prihal kesiapannya untuk menghadiri pemeriksaan pada  pada Rabu tanggal 5 Juli 2023.

“Akan tetapi, setelah kita tunggu kehadirannya dari pagi sampai sekarang, tersangka belum juga hadir. Tidak ada juga konfirmasi apapun yang sampai di kami. Padahal, dalam surat yang disampaikan oleh ketiga pendamping hukumnya yang diajukan pada tanggal 3 Juli lalu itu, menyatakan bahwa  siap memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” papar Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, Rabu (5/7) kemarin.

Terkait mangkirnya Direktur PT KKP itu, ketika ditanya terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan Kejati terhadap tersangka, Dody belum bisa memberikan kesimpulan. Ia hanya mengarahkan awak media ini untuk konfirmasi kepada bidang asisten inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Begitupula Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat dikonfirmasi, ia belum bisa memberikan jawaban detil. melainkan mengarahkan kepada bidang Asintel. “Coba tanya ke Asiintel ya,” singkatnya.

Sementara itu, Asisten Inteligen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, terkait dengan mangkirnya tersangka Andi  Adriyansyah itu, pihak penyidik Kejati Sultra akan melakukan upaya paksa. “Tindakan penyidik adalah melakukan pencekalan dan memasukan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” singkatnya.(kam/kn)

Tinggalkan Balasan