PT Jagad Rayatama Bandel, BPJN: Sudah berkali-kali disurati 

KENDARINEWS.COM—Maraknya aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan nasional.

Hal ini sudah menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum sangat menganggu aktivitas warga dan menimbulkan polusi udara. Seperti halnya yang dilakukan PT. Jagad Rayatama.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa. Pihaknya telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kelas XXI Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penggunaan jalan umum di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Konsel, Kamis (15/6) lalu. 

“PT Jagad Rayatama, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mineral nikel di Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan itu diduga belum mengantongi izin dispensasi dari Pemerintah namun aktivitas pengangkutannya telah menggunakan Jalan nasional,” ungkapnya.

Dikatakannya, hal tersebut sudah berlangsung tahunan tanpa ada inisiatif dari Pimpinan perusahaan untuk mengurus administrasi yang disyaratkan oleh pemerintah.

“Sesuai undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pada pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Dan pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditegaskan juga dalam pasal 28 disebutkan bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerusakan jalan yang tidak sesuai fungsi ruangnya dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda 24 juta rupiah.

“Sebagai lembaga kontrol, kami tidak akan tinggal diam melihat terus terjadi pelanggaran didepan mata, olehnya itu kami menuntut, mendesak kepala BPJN Sultra memberi sanksi denda dan sanksi pidana terhadap PT. Jagad Rayatama atas dugaan penggunaan jalan umum nasional tanpa mengantongi izin dispensasi. Mendesak kepala BPTD Sultra untuk melakukan sidak dilokasi aktivitas PT. Jagad Rayatama,” pungkasnya.

Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kelas XXI Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi hal tersebut. Kepala Seksi Preservasi BPJN Sultra, Iyermia Bitikaka ST saat menemui sejumlah massa aksi belum memiliki izin dispensasi penggunaan Jalan Umum dari BPJN.

“PT. Jagad Rayatama hingga saat ini belum mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan umum dari BPJN, kami juga sangat berterima kasih kepada teman-teman atas aspirasi yang disampaikan kepada kami,” tuturnya saat menyampaikan audiensi di ruang aspirasi.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa PT. Jagad Rayatama sudah beberapa kali di Surati secara resmi dan melarang keras penggunaan jalan umum sebelum memperoleh izin dispensasi.

“Perusahaan PT. Jagad Rayatama sudah berkali-kali kami ingatkan melalui surat dan kami juga melarang keras atas penggunaan jalan umum namun kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak, jika bapak-bapak polisi ada disana silakan ditahan saja kalau mereka melintasi jalan umum,” tegasnya. (ndi/kn)

Tinggalkan Balasan